
Flayer Ngopini Tambang dan Energi #5
Energi kelistrikan Indonesia masih didominasi batubara. Meski telah menambah 135 pembangkit energi terbarukan yang keseluruhannya berkapasitas 7.266 MW, namun itu hanya 12% dari total pembangkit yang beroperasi. Di sisi lain, pada 2016-2020, setidaknya 171 pembangkit listrik berbahan bakar batubara (PLTU) dengan total kapasitas 32.723 MW beroperasi di Indonesia. Sementara, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan meniadakan pengembangan pembangkit berbahan bakar fosil ke depan. Artinya, orientasi kebijakan energi Indonesia belum berpihak pada energi terbarukan.
Padahal, pengembangan energi berbasis fosil, termasuk batubara, akan berisiko pada pemenuhan komitmen Indonesia ke dunia internasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Dalam Paris Agreement, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29% pada skenario baseline biasa (business as usual), atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Seperti yang telah diketahui, saat ini sektor energi menjadi sektor kedua terbesar sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca pada 2030. Hal ini diperkuat oleh data penggunaan bahan bakar di pembangkit listrik meningkat setiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7,04% per tahun, dari sebesar 127,81 juta SBM pada tahun 2000 menjadi 351,47 juta SBM pada 2015. Konsumsi bahan bakar di tahun 2015 didominasi oleh batubara dengan pangsa sebesar 59,62%, diikuti oleh gas (23,33%) dan BBM (17,06%). Sebagai konsekuensinya, emisi pembangkit listrik berkontribusi paling besar pada sektor energi sebesar 175.6 juta ton CO2e atau 67% dari total emisi sektor energi.
Pengembangan energi terbarukan semestinya menjadi pilihan ke depan, baik untuk Kesehatan udara warga Indonesia maupun untuk pemenuhan komitmen kepada dunia internasional tersebut. Apalagi, kandungan energi terbarukan di Indonesia sedemikian luar biasa, seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, dan lain-lain.
Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan niat mendorong energi terbarukan, seperti melalui P 79/ 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang dirinci kemudian oleh Pepres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pada kedua regulasi ini telah dikuantifikasi target pembangunan energi setidaknya 23% akan dipenuhi energi baru dan terbarukan (EBT), yakni bioenergi (10%), panas bumi (7%), hidropower (3%), dan energi baru terbarukan lainnya (3%). Namun, kenyataannya, kapasitas terpasang EBT pada 2018 hanya 9.484 MW, atau 11.4% bauran energi nasional.
Auriga Nusantara melakukan kajian hukum pengembangan energi terbarukan, dan menemukan sedemikan besarnya hambatan regulasi terhadap pengejawantahan energi terbarukan di Indonesia. Kombinasi akut ketiadaan pengaturan dengan overdosis aturan terjadi pada sektor ini.
Sebagai bagian dari upaya #GoingRenewable, Auriga Nusantara mengupas persoalan ini pada diskusi publik berkala yang digagas lembaga ini: Ngopini Tambang & Energi, dengan tema Menuju Energi Terbarukan di Indonesia: sudahkah regulasi kondusif ataukah justru jadi penghalang?.
Narasumber dan tema presentasi
Waktu dan lokasi
Hari, tanggal : Rabu, 10 Maret 2021
Waktu : 10.00 - 12.00 WIB
Lokasi : Live Streaming Youtube Auriga Nusantara