Lubang Tambang di Indonesia

 

Seluas 368.402, 96 hektar lubang tambang menjadi bukti perusakan lahan yang tak terhindarkan akibat pertambangan di Indonesia. Hampir seluruh lubang tambang tersebut berada di Kalimantan, dengan proporsional 89,7% sedangkan sisanya tersebar merata di seluaruh Indonesia. Tercatat seluas 37.753 hektar lubang tambang lainnya berada di Sumatera, Sulawesi, Maluku, Papua, serta Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Cerita tragis bahkan datang dari banyak lubang tambang yang dibiarkan terbengkalai oleh perusahaan pengeksploitasi. Hingga Februari 2022, lubang tambang telah memakan 40 korban jiwa hanya di Kalimantan Timur saja

Tutupan Hutan di Dalam Izin Tambang

Banyak deforestasi Indoenesia terjadi akibat penggunaan lahan secara komersil, begitu pula dengan pertambangan. Berdasarkan data izin pertambangan ESDM, setidaknya 35% atau seluas 3,4 juta hektar konsesi tambang Indonesia berada di areal hutan. Lebih dari setengahnya yaitu seluas 2,2 juta hektar adalah pertambangan mineral dan 1,2 juta hektar merupakan pertambangan batu bara. Tak terelakkan lagi, lambat laun deforestasi terencana ini akan semakin menghabiskan tutupan hutan Indonesia. Terlebih lagi data menunjukkan baru 4% dari izin tersebut yang digali.

Izin Tambang di Indonesia

Terakumulasi 9,7 juta hektar izin pertambangan di Indonesia pada tahun 2019 tercatat di ESDM. Izin tersebut terdiri dari batu bara dan mineral lainnya. Batu bara mengantongi izin paling banyak berdasarkan data tersebut. Seluas 4,8 juta hektar izin pertambangan batu bara seluruhnya berada di Kalimantan dan Sumatera. Izin pertambangan mineral lainnya tercatat memiliki izin seluas 4,9 juta hektar dan tersebar hampir merata di seluruh pulau besar Indonesia. Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia masih menjadikan batu bara sebagai komoditas utama, padahal batu bara merupakan salah satu produk tambang yang sarat akan kerusakan lingkungan.