Indonesia mengenal dua mekanisme pengelolaan batubara, pertama melalui Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara dan mekanisme Izin Usaha Pertambangan. Rezim perizinan dimulai saat pemerintah menerbitkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Pasca terbitnya UU ini seluruh perizinan harus menggunakan pola Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui proses renegosiasi. Hingga saat ini belum semua PKP2B melakukan renegosiasi, sehingga masih banyak PKP2B yang masih beroperasi.

Selanjutnya, IUP dan PKP2B tidak terlepas dari persoalan pendataan. Hal ini tidak terlepas dari perubahan peraturan perundang-undangan yang cepat di Indoensia. Salah satunya perubahan mengenai UU Pemerintahan Daerah No 32 tahun 2009 yang memberikan kewenangan pengeloaan pertambangan batubara pada kabupaten/kota  kini telah diberikan kepada provinsi degan terbitnya UU No 23 tahun 2014.

Perubahan ini menyebabkan data IUP dan PKP2B tidak terdokumentasikan dengan baik. Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan pendataan ulang perizinan di bidang pertambangan yang diterbitkan oleh Pemda di seluruh Indonesia. Pendataan (rekonsiliasi) ini sangat penting sebagai landasan arah kebijakan Nasional Pertambangan ke depan selain juga akan dihasilkan database IUP nasional yang komprehensif.