Salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara dari penjualan batubara adalah dengan mengeluarkan ketentuan tentang Harga Patokan Batubara. Ketentuan ini juga menghindari kecurangan yang dilakukan perusahaan dengan membuat perjanjian jual beli di bawah harga pasar yang berdampak pada kewajiban royalti. Aturan ini tercantum dalam PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 85 menyebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara yang mengekspor mineral dan/atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan yang ditetapkan oleh menteri ESDM.

Selanjutnya ketentuan ini diatur dalam Permen ESDM No 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Khusus untuk harga patokan batubara ditentukan dalam peraturan Ditjen Minerba No 515. k Tahun 2011 tentang formula untuk penetapan harga patokan batubara.