Lebih dari 70% produksi batu bara Indonesia diekspor

Indonesia berada di urutan ke-7 negara dengan cadangan batu bara terbesar di dunia, dengan cadangan terbukti porsi 3,2% dari cadangan dunia atau sebesar 34.869 juta ton. Meski begitu, produksi batu bara Indonesia menempati urutan ke-3 di dunia dan eksportir batubara terbesar ke-2 di dunia. Kondisi ini menunjukkan Indonesia melakukan exploitasi besar-besaran terhadap batu bara.

Perencanaan produksi batu bara tertuang dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), RUEN memandatkan pengendalian produksi dan pengurangan ekspor secara bertahap, hingga penghentian ekspor jika kebutuhan domestik telah mencapai angka 400 juta ton. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang membatasi produksi dan ekspor batubara dan mengutamakan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.

Produksi batu bara dalam dua dekade terakhir meningkat pesat yang puncaknya terjadi di tahun 2019. Peningkatan ini diikuti dengan melonjaknya ekspor batu bara. Dalam kurun waktu 2000-2014, ekspor batu bara rata-rata mencapai 75% dari total produksi batu bara nasional. Batu bara dalam situasi ini dipandang tidak memberikan nilai tambah bagi industri domestik, karena hanya ditempatkan sebagai komoditas ekspor untuk menghasilkan penerimaan negara dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO). Namun, DMO selalu berkorelasi dengan penambahan kuota produksi dan ekspor. Hal ini menunjukkan komitmen yang rendah dari pemerintah Indonesia untuk melakukan pembatasan produksi batu bara yang telah dimandatkan oleh dokumen perencanaan.

Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara dalam negeri hingga tahun 2021 mencapai 614 juta ton. Angka ini mencapai 98% dari target produksi batu bara di 2021 sebesar 625 juta ton atau lebih besar dari realisasi 2020 yang sebesar 565 juta ton. Kenaikan produksi di 2021 dibanding 2020 dipengaruhi oleh harga batu bara yang kembali naik.

 

Ekspor Batu bara Indonesia

Indonesia mengekspor 70 sampai 80 persen total produksi batu bara, sisanya dijual di pasar domestik.  Permintaan batubara thermal dengan kualitas menengah (antara 5100 dan 6100 cal/gram) dan jrendah (di bawah 5100 cal/gram) sebagian besar berasal dari Cina dan India.

Data ini menunjukkan tidak adanya upaya pengurangan ekspor batu bara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri, maupun langkah-langkah transisi ketergantungan ekonomi dari sektor industri ektraktif. Bahkan dari data ekspor ini terlihat adanya perbedaan data antara kementerian ESDM dan BPS.

Selama tahun 2006 – 2016, data ekspor batu bara yang dicatat BPS adalah 3.421,6 juta ton. Sementara menurut catatan kementerian ESDM volume ekspor batu bara indonesia periode yang sama sebesar 2.902,1 juta ton. Terdapat perbedaan data ekspor sebanyak 519,5 juta ton.

Bahkan jika ditelusuri hingga ke data impor batu bara pada negara tujuan juga terdapat perbedaan antara jumlah batu bara yang diekspor oleh Indonesia dan yang diterima oleh negara tujuan.

Perbedaan pencatatan ini, mengindikasikan tidak terintegrasinya data ekspor batu bara indonesia serta membuka peluang adanya dugaan penyelundupan atau ekpor batu bara Ilegal.

 

Domestic Market Obligation (DMO) Batu bara

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke PLN. Dengan proyeksi produksi sebesar 484 juta ton tahun ini, maka sekitar 120 juta ton harus dialokasikan bagi PLN.

Perihal pemenuhan kebutuhan dalam negeri PLN juga mendapatkan harga khusus batu bara yang dimuat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 tahun 2018. Dalam putusan itu ditetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar US$70 per ton jika Harga Batu bara Acuan (HBA) berada di atas angka tersebut.