Konsesi lahan penambangan batubara (IUP dan PKP2B) telah mencapai 19,5 juta hektar, mencakup hampir semua cadangan batubara, sehingga izin lahan tidak perlu lagi disetujui. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan batubara dibuktikan dengan jumlah lubang terbuka yang ditinggalkan dengan kurangnya upaya rehabilitasi pasca eksploitasi. Menolak konsesi baru, baik izin eksplorasi tambang dan operasi produksi tambang baru, atau perpanjangan izin adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan energi ramah lingkungan dan berkelanjutan. Halaman ini akan terus memantau izin penambangan batubara. Tanggal kedaluwarsa dan area permukaan yang dieksploitasi dari izin yang ada harus didokumentasikan. Dengan data pemantauan ini, diharapkan proposal Quitcoal secara bertahap dapat diterapkan oleh pemerintah Embed |