Mendesain ulang kebijakan energi nasional akan didasarkan pada pulau-pulau dan potensi lokal, termasuk interkoneksi energi antara pulau-pulau di Indonesia. Ini perlu dilakukan mengingat:

  1. Kebijakan energi saat ini masih mengedepankan energi batubara.
  2. Rencana energi nasional tidak sepenuhnya dapat disesuaikan dengan kandungan energi di wilayahnya seperti Jawa seharusnya tidak memprioritaskan energi  penghasil batubara (PLTU) tetapi harus didasarkan pada energi terbarukan seperti panas, angin, dan matahari.
  3. Rencana energi nasional (RUEN) belum ditindaklanjuti rencana listrik nasional (RUKN).
  4. Rencana energi kabupaten (RUED) belum dilengkapi dengan panduan terperinci sesuai dengan rujukan RUEN.