Dampak utama dari kegiatan penambangan batubara adalah perubahan bentang alam. Tanah yang dulunya merupakan hutan, bukit, perkebunan atau lahan pertanian, menjadi tandus dan penuh dengan lubang. Meskipun salah satu syarat untuk mengeluarkan IUP izin pertambangan adalah jaminan reklamasi dan kapasitas rehabilitasi pasca produksi, lubang terbuka masih ditemukan di banyak daerah produksi pertambangan. Biaya menjadi alasan utama rehabilitasi tidak dilakukan.

Jaminan reklamasi yang disetorkan ke pemerintah kabupaten ternyata gagal memenuhi rehabilitasi lahan. Selain itu, banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak memiliki jaminan reklamasi. Data CnC menunjukkan pada April 2016, ada 3.982 IUP yang tersisa adalah Non-CnC dari total 10.348 IUP di Indonesia, menyatakan 61,52% dengan status CnC dari total IUP. Salah satu kriteria dari status CnC yang dikeluarkan adalah setoran reklamasi. Dengan tingginya jumlah IUP yang tidak memiliki CnC, konon akan ada kemungkinan kecil bahwa perusahaan akan melaksanakan rencana rehabilitasi.