PLTU Tarahan dibangun di Desa Rangai Tri Tunggal, Kec. Katibung, Kab. Lampung Selatan, Provinsi Lampung. PLTU yang dimiliki oleh PT PLN Persero ini dibangun diatas lahan seluas 62,84 hektar yang digunakan untuk Power Plant, Intake, Discharge dan Base Camp, serta terletak persis di pinggir Teluk Lampung. Pembangunan fisik PLTU dimulai sejak tahun 2001 Site Preparation. Kemudian diteruskan tahapan pembangunan sipil yang resmi dimulai tanggal 15 September 2004 yaitu pemancangan tiang pertama, dan berhasil beroperasi secara komersial tanggal 14 Desember 2007 untuk PLTU unit 4 dan tanggal 26 Desember 2007 untuk PLTU unit 3. PLTU ini memiliki kapasitas 2 x 100 MW dan bukan merupakan bagian dari Independent Power Producer (IPP).
Direktur Utama PT PLN (Persero), Eddie Widiono mengatakan, pembangunan PLTU tersebut merupakan kelanjutan dari Engineering Procurement Contraction (EPC) antara PT PLN (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang melakukan kerja sama operasi dengan Jiangxi Electric Power Everseas Engineering.
Proyek ini dibiayai oleh loan JBIC ODA LOAN No.IP – 486 dengan alokasi sebesar 6,41 miliar JPY dan 176,97 juta USD, dana pendamping dari pemerintah RI (APBN) dan APLN senilai Rp 332,85 miliar diluar biaya perolehan tanah dan pekerjaan persiapan. PLTU Tarahan juga merupakan bagian dari proram percepatan pembangunan pembanglit listrik 10.000 MW yang dicanangkan di era Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla.
PLTU Tarahan memanfaatkan Teknologi Boiler CFB (Circulating Fluidized Bed) dengan kapasitas produksi uap per unit 350 ton/jam untuk memutar turbin generator pada pembebanan 100 MW. Pasokan batu bara diterima dari PT Bukit Asam. Konsumsi batubara untuk kapasitas tersebut berkisar 50 ton/jam dengan kandungan Ash Content (Fly Ash & Bottom Ash) sebesar 5% yang akan disaring oleh Bag Filter dengan efisiensi 99,95%. Abu dari Bag Filter dan Bottom Furnace Boiler selanjutnya dikumpulkan di Ash Disposal Area Seluas ± 11 Ha.
Nilai Investasi dan Pembiayaan
Pembangunan PLTU Tarahan membutuhkan dana sebesar 6,41 milyar yen atau 176,97 dolar AS atau 595 miliar rupiah. Dana pembangunan tersebut belum termasuk biaya biaya lain yang timbul akibat berdirinya PLTU seperti pembebasan lahan PLTU, yang luasnya mencapai 62,4 hektar di Desa Rangga Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Nilai ganti rugi sesuai kuitansi pembayaran yang telah dibayarkan sebesar 26 miliar dan disinyalir terdapat indikasi korupsi. Meskipun PLTU Tarahan merupakan unit kerja dari PLN, namun pembiayaan PLTU Tarahan tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Pembangunan PLTU Tarahan dibiayai oleh pinjaman dari Jepang melalui Japan Bank for International Cooperation) sebesar 6,41 milyar JPY atau US$176,97 juta. Sementara itu, pemerintah melalui APBN dan Bank BRI menyediakan dana pendamping sebesar 332,85 milyar.
Sumber Batubara
PLTU Tarahan menggunakan bahan bakar batu bara tipe kalori rendah yang berasal dari Sumatera Selatan. Karena lokasi PLTU Tarahan berdekatan dengan Pelabuhan batubara dan lapangan penumpukan batubara milik PT Bukit Asam Tbk, supply batu bara berasal dari PT Bukit Asam Tbk. Distribusi dilakukan dengan conveyor belt ke lokasi tangka penimbun PLTU Tarahan. Setiap tahunnya, dua unit pembangkit mengkonsumsi batu bara 1.000.800 ton batubara.