GAMBARAN UMUM |
PLTU Suralaya 9 dan 10 berada di Cilegon, Banten, yang di bawah kendali PT Indonesia Power melalui perusahaan patungan (joint venture) bersama anak usaha Barito Pacific Group, yaitu PT Indo Raya Tenaga.< |
Perusahaan |
PLTU Suralaya 9 dan 10 akan dikelola PT Indo Raya Tenaga
|
Lokasi PLTU |
|
Jenis PLTU |
N/A |
Jumlah unit pembangkit |
Jumlah pembangkit 2 unit (2 x 1000 megawatt) |
Kapasitas PLTU |
Kapasitas PLTU direncanakan 2x1000 megawatt |
style="font-size:14px"Rencana operasiolan |
Target operasi pada 2024 |
Perencanaan / RUPTL |
PLTU Suralaya 9 & 10 memiliki kapasitas 2 x 1000 megawatt dan tercatat dalam RUPTL PT PLN 2019 – 2028. Pembangunannya direncanakan dimulai Januari 2020. Unit 9 direncanakan rampung pada 2023 dan unit 10 pada 2024 |
Waktu pembangunan |
N/A |
Waktu operasi |
Pengoperasian PLTU akan dilakukan oleh PT Indo Raya Tenaga selama 25 tahun, kemudian akan dikelola oleh PLN |
Konsumsi Batu bara |
1100 ton per jam / 7 juta ton per tahun |
DETAIL PROYEK |
|
Lembaga/negara pemberi pinjaman |
Pinjaman dana dari The Export-Import Bank of Korea (Korean Exim), Euler Hermes, Korea Trade Insurance Corporation (K-sure), Korean Development Bank, KEPCO. |
Nilai Investasi |
Pinjaman bank US$3,5 miliar (Rp 49 triliun) |
Pengelola PLTU |
PT Indo Raya Tenaga |
Kontraktor (perusahaan pembangun) |
N/A |
Kepemilikan saham |
PT Indo Raya Tenaga merupakan anak perusahaan PT Indonesia Power yang memiliki saham sebesar 51% dan Barito Pacific Group yang memiliki saham sebesar 49% |
Profil pemilik saham: konsorsium atau perusahaan tunggal |
PT Indonesia Power merupakan anak perusahaan PT PLN. Dalam hubungannya dengan PLTU Suralaya 9 & 10, PT Indonesia Power merupakan perusahaan pengendali PT Indo Raya Tenaga. Saham mayoritas PT Indo Raya Tenaga dimiliki melalui anak perusahaannya, PT Putra Indo Tenaga. |
Kontrak dengan PLN |
PT Indonesia Power mendirikan anak perusahaan PT Indo Raya Tenaga untuk mengelola proyek ketenagalistrikan dan mulai berpartisipasi dalam sejumlah lelang proyek yang dilaksanakan oleh PLN melalui skema Independent Power Producer (IPP) |
Sumber batubara |
N/A |
BEDAH/REVIEW AMDAL : |
|
Permasalahan :
|
Pembangunan PLTU Suralaya 9 & 10 menuai polemik. Calon pemberi dana proyek tersebut yaitu Korea Development Bank (KDB), Korea Export-Import Bank (Kexim), dan Korea Trade Insurance Corporation (K-Sure) digugat ke Pengadilan Tingkat 1 Korea Selatan. Gugatan dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil dari Korea Selatan, yatu Solutions for Our Climate (SFOC). SFOC beralasan bahwa proyek PLTU tersebut akan mencemari udara sehingga meningkatkan risiko lingkungan dan gangguan kesehatan. Dampaknya bahkan telah terlihat jelas dengan adanya warga yang mengalami masalah pernapasan dan gangguan kulit. Dampak dari pembangunan PLTU Shelter 9 dan 10 yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal dekat wilayah pembangunan adalah gangguan akibat abu yang beterbangan (fly ash) ke wilayah pemukiman sehingga memberikan efek gangguan saluran pernafasan akut (ISPA). Gangguan ini di antaranya akibat lokasi pembuangan sementara limbah beracun milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap Suralaya shelter 9 dan 10 Merak-Banten yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer dari permukiman. Lokasi tempat pembuangan sementara itu berada di area terbuka. . Limbah disimpan dengan ditumpuk hingga ketinggian 100 meter. Pembuangan Limbah Sementara atau B3 kepunyaan PLTU Suralaya itu dapat dilihat oleh masyarakat dan pengguna jalan yang melewati kawasan tersebut. |