PLTU milik PT. DSSP Power Sumsel merupakan PLTU mulut tambang Sumsel-5 yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. PLTU ini telah mengantongi surat izin IUPTL dari Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor : 740-12/20/600.3/2011 pada tanggal 7 November 2011.
Proyek PLTU ini merupakan proyek IPP grup Sinarmas yang memasok listrik kepada PLN melalui skema BOOT selama 25 tahun berdasarkan Power Purchase Agreement yang ditandatangani pada tanggal 3 November 2011. Pada tahun 2011 Perseroan mengikuti tender PT PLN (Persero) untuk pengadaan PLTU MT Sumsel 5 yang berkapasitas 2 x 150 MW. Pada bulan Agustus 2011, perseroan telah ditunjuk sebagai preferred bidder oleh PLN untuk pengadaan Proyek IPP Sumsel-5 tersebut. Sebagai tindak lanjut penunjukan tersebut, perseroan kemudian mendirikan PT DSSP Power Sumsel sebagai Special Purpose Company (SPC) yang akan menjalankan Proyek IPP Sumsel-5.
PLTU MT Sumsel-5 atau disebut juga PLTU Bayung Lencir masuk dalam bagian dari Proyek IPP (Independent Power Producer). PLTU ini terletak di Desa Sindang Marga, Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan. Luas lokasi pembangunan pembangkit yaitu 33 ha dan termasuk ke dalam konsesi IUP Batubara milik PT Buana Bara Ekapratama. PLTU Sumsel-5 memiliki 2 unit pembangkit (1 dan 2) dengan kapasitas 2 x 150 MW dan dilengkapi dengan jaringan transmisi 275 kV.
Mulanya, dua unit ini direncanakan dalam RUPTL 2010-2019 akan COD pada tahun 2014 dan tahun 2015. Setelah mengalami kemunduran target, akhirnya PLTU telah beroperasi secara komersial pada tahun 2016 dengan menggunakan batubara milik PT Manggala Alam Lestari. PT MAL memproduksi batu bara sebanyak 330.000 ton untuk IPP PLTU Sumsel-5.
Pada tahun 2016, IPP PLTU Sumsel-5 menghasilkan 434 ribu MWh listrik yang dijual ke PLN. IPP PLTU Sumsel-5 telah memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD 137,61 juta, termasuk pendapatan konstruksi dan pendapatan keuangan dari pengembalian modal investasi konstruksi PLTU terkait dengan penerapan ISAK 16.
PLTU Sumsel-5 dikembangkan oleh PT DSSP Power Sumsel, anak perusahaan Dian Swastatika Sentosa. PLN menandatangani perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan DSSP Power Sumsel. Anak usaha Sinar Mas akan memasok listrik ke PLN selama 25 tahun melalui perjanjian "membangun, memiliki, mengoperasikan, & mentransfer" (BOOT), yang ditandatangani pada bulan November 2011.
Sinar Mas membangun pembangkit listrik PLTU-MT Sumsel-5 sejak Februari 2012. Pada tanggal 4 Desember 2012, PT DSSP Power Sumsel telah menandatangani Facility Agreement dengan China Development Bank Corporation sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman sebesar 318.000.000 Dolar Amerika Serikat berjangka waktu 120 bulan. Lebih lanjut, nilai investasi pembangunan PLTU Sumsel-5 mencapai US$420 juta, total ini berasal dari pinjaman China Development Bank sebanyak US$400 juta dan sisanya senilai US$20 juta berasal dari Sinar Mas Group.
99,97% saham milik PT DSSP Power Sumsel dimiliki oleh PT DSSP Energi Sejahtera. Suplai bahan baku batu bara PLTU Sumsel-5 dipasok dari PT Manggala Alam Lestari. PT MAL memproduksi batubara sebanyak 330.000 ton untuk IPP PLTU Sumsel-5.
Berdasarkan surat kepala balai pemantapan kawasan hutan wilayah II dirjen planologi kehutanan kementerian kehutanan Nomor S.83/BPKH II.2/2012 tanggal 24 Februari 2012 bahwa dari 178,68 hektar lahan yang akan digunakan untuk lokasi rencana kegiatan pembangunan PLTU MT Sumsel-5 & jaringan transmisi 275 kV dan fasilitas penunjang maka seluas ± 124 hektar merupakan APL, dan seluas ±54,68 hektar berada di dalam kawasan hutan yang terdiri dari :
KNPI-Karang Taruna-Aktivis Mahasiswa dan Forum Masyarakat Bayung Lencir yang berjumlah 50-an orang melakukan Unjuk Rasa (Unras) Damai di Lokasi PT DSSP Power Sumsel (PLTU Mulut Tambang Sumsel 5), berkedudukan di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel), Senin (28/20/2020). Ormas gabungan ini menuntut kestabilan listrik di tengah-tengah banyaknya kebutuhan listrik saat pandemi, seperti kebutuhan proses belajar dan mengajar yang dilakukan secara online. Hal ini terjadi karena di daerah khususnya Bayung Lencir, tempat berdirinya PLTU Sumsel-5 sekaligus sumber batubara yang digunakan, sering mengalami pemadaman listrik.
Perwakilan dari Dusun Reban Kumbang, Desa Kali Berau mengungkapkan kekecewaannya. "Kami ini jaraknya hanya sejengkal dari lokasi PLTU, sejak 5 tahun yang lalu PLTU ini berdiri sampai hari ini kami belum mendapatkan pasokan aliran listrik, kami ingin kepastian kapan bukan jawaban yang saling lempar antara pihak PT DSSP dan PLN," tuturnya. Namun hingga massa membubarkan diri, mediasi tersebut belum juga mendapatkan solusi atas masalah pasokan listrik khusus untuk Kecamatan Bayung Lencir.
Dari hasil pantauan lapangan, terdapat tumpukan abu yang menggunung di area PLTU Sumsel-5. tumpukan abu ini dibiarkan begitu saja menggunung tanpa perlakuan. Namun dalam dokumen perubahan rencana ANDAL, perusahaan menyebutkan akan memanfaatkan FABA dari sisa pembakaran tersebut untuk diolah menjadi campuran pembuatan batako. Namun dari pantauan menggunakan drone, belum terlihat aktivitas pemanfaatan tersebut. Dengan kata lain, debu FABA