PLTU Paiton 3 yang berlokasi di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pembangkit ini terdiri atas 1 unit saja berkapasitas 825 MW. Proyek ini merupakan pembangkit ekspansi yang menggunakan teknologi supercritical yang dikembangkan oleh swasta/Independent Power Producer (IPP).
PLTU ini telah beroperasi sejak tahun 2012. Beroperasinya PLTU Paiton 3 ini semakin memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali menjadi 29.231 MW, sementara beban puncak 19.700 MW, sehingga surplus 9.531 MW. Pada awal beroperasi, konsumen listrik mencapai 2.752 Kcal/kwh.
PT Paiton Energy Company adalah perusahaan yang dimiliki PT PJB dengan penguasaan saham oleh International Power Plc sebesar 40,5%, Mitsui & Co sebesar sebesar 40,5%, Tokyo Electric Power Co sebesar 14% dan PT Batu Hitam Perkasa dengan saham sebesar 5%.
Pada Juni 2021, Mitsui & Co. Ltd. mengumumkan akan menjual saham mayoritasnya (45,5%) di PT Paiton Energy kepada RH International (Singapore) Corporation Pte. Ltd., anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan energi Thailand RATCH Group Public Company Limited. Mitsui menyatakan menjual sahamnya di PT Paiton dalam upaya meningkatkan keberlanjutan operasinya. Selain Mitsui, Paiton Energy dimiliki oleh perusahaan investasi energi Qatar, Nebras Power QSC (35,5%), PT Toba Bara Sejahtra Tbk. (TOBA)(5%), dan Jera Co., yang merupakan perusahaan patungan antara Tokyo Electric Power Co. dan Chubu Electric Power Co. (14%)
PLTU Paiton 3 menggunakan batu bara. Kebutuhan batu bara untuk PLTU Paiton 3 sebanyak 3,5 juta ton/tahun, dan bila dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) akan menghemat sekitar Rp 7,4 triliun/tahun.
PT Era Cipta Prima (PT ECP) yang bergerak di bidang garmen, merupakan salah satu perusahaan yang menerima pasokan listrik dari pembangkit. Pabrik yang berlokasi di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo sudah beroperasi setahun ini mendapat sambungan listrik baru sebesar 164 KVA dengan biaya pemasangan listrik sebesar Rp 152.675.000. PT ECP dibangun pada lahan seluas 1,5 ha dengan nilai investasi sebesar Rp 8 miliar.
Pada Mei 2017 dilaporkan kompleks pembangkit listrik Paiton menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam jumlah paling besar dibanding fasilitas mana pun di Jawa Timur, yakni 153 juta ton per tahun. Angka ini mewakili 80% dari total limbah tahunan 170 juta ton untuk wilayah Timur Jawa. Limbah B3 didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 1994 sebagai “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun, yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup. dan/atau membahayakan kesehatan manusia
Sejumlah aktivis menggelar demo dengan dugaan tumpahan batu bara yang dinilai merusak ekosistem laut. Koordinator Aksi Koalisi Laut Biru 2020 Anton Marsono mengatakan, kerusakan ekosistem tersebut diketahui dari laporan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Binor, Kecamatan Paiton.
Berdasarkan data yang dihimpun Anton, telah terjadi kerusakan ekosistem laut akibat tumpahan batu bara di area jetty atau dermaga loading dengan perkiraan volume tumpahan mencapai 19.000 ton selama unit ini beroperasi. "Seluruh operasional aksi protes ini dilakukan secara mandiri oleh seluruh anggota koalisi aksi laut biru dari berbagai unsur lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat lokal, serta mengikuti standar operasional protokol kesehatan," kata Anton. Sementara itu, aktivitas pemerhati lingkungan Sekola Konang Antony Sofwan mengatakan, aksi ini bermula dari surat Pokmaswas Keranji kepada unit yang bersangkutan sebanyak dua kali. Surat itu tak pernah ditanggapi. "Kami menunjukkan kepada dunia dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Sofwan. Dalam aksi itu, para demonstran juga berorasi menuntut pemerintah mengadili pihak yang diduga merusak ekosistem laut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton masuk ke dalam proyek pensiun dini pembangkit batu bara selanjutnya lewat skema Just Energy Transition Partnership atau JETP. Usulan otoritas energi dan sumber daya mineral itu melengkapi proposal awal sejumlah PLTU yang masuk daftar pensiun dini perdana dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, seperti PLTU Cirebon-1 dan PLTU Pelabuhan Ratu.