Pembangkit listrik Cilacap adalah pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 2.260 megawatt (MW) di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Sebuah proyek perluasan dikenal sebagai Jawa-8. PLTU ini menjadi pembangkit listrik skala besar pertama di Indonesia yang diselesaikan sejak krisis keuangan 1997-1998.
Pembangunan PLTU Cilacap Unit 1 & 2 (2 x 300 MW), menggunakan teknologi Subcritical Boiler. Sehingga PLTU Cilacap Unit 1 & 2 dengan kapasitas 2 x 300 MW dapat diselesaikan dalam waktu 26 bulan dan telah beroperasi dengan baik untuk mendukung sistem kelistrikan Jawa khususnya Jawa bagian Selatan. PLTU Unit 1 mulai beroperasi pada tanggal 6 April 2006, menyusul PLTU Unit 2 pada tanggal 2 September 2006
Oktober 2016, peletakan batu pertama (groundbreaking) PLTU Cilacap Ekspansi 1x1.000 Megawatt (MW) dilakukan. Merupakan proyek pembangkit 35.000 MW yang dilakukan oleh Independent Power Producer (IPP) PT Sumber Segara Primadaya (S2P) dengan pemegang saham PT Sumberenergi Sakti Prima (SSP) dan PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB). PLTU ini nantinya akan semakin memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali. Lokasi Proyek Ekspansi ini terletak di tiga desa, yaitu Karangkandri, Menganti dan Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan dibangun di atas tanah seluas 26 hektar persegi
PT Sumber Segara Primadaya dimiliki oleh PT Sumber Energi Sakti Prima 51% dan PT Pembangkit Jawa Bali 49%. Pembiayaan untuk ekspansi tahap dua diberikan oleh dua bank sebagai kreditur, yaitu China Development Bank (CDB) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Nilai investasi mencapai sebesar US$ 1,389 miliar atau setara dengan Rp 18,2 triliun dengan rincian US$ 1 miliar dari Bank of China dan US$ dari BRI
Unit 4 mulai dibangun pada Oktober 2016. Biaya diperkirakan mencapai US$1,389 miliar. Dalam RUPTL 2018-2027, Unit 4 tercatat sebesar 945 MW. Pada November 2018, PLN menyatakan Unit 4 akan selesai dibangun pada Oktober 2019.
Sedangkan pada RUPTL 2019-2028 mencantumkan tanggal penyelesaian 2020 untuk Unit 4. Unit 4 ditugaskan pada Oktober 2019. Unit 4 menghasilkan total 1.000 MW. Kadang-kadang digambarkan sebagai 945 MW karena 55 MW digunakan untuk menyalakan pembangkit Cilacap Sumber itu sendiri.
Total kapasitas PLTU Cilacap akan mencapai 2.260 MW. Kebutuhan batubara untuk PLTU Cilacap mencapai 17 ribu ton per hari dan menyiapkan stok batu bara untuk memenuhi kebutuhan selama 20 hari
Kawasan industri Cilacap dilegitimasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13/2017 tentang Perubahan atas PP No. 26/2008 tentang RTRW yang menetapkan Perkotaan Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Alasan pun dicari-cari dengan membuat argumen bahwa Cilacap sebagai salah satu tulang punggung energi nasional, yang menyuplai kebutuhan BBM dan listrik untuk Indonesia, terutama di pulau Jawa.
Warga yang berada di sekitaran PLTU Cilacap Sumber sering terkena abu batu bara dari PLTU yang berhembus ke desa mereka, sehingga menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Salah satu warga mengatakan cucunya harus berulang kali masuk rumah sakit karena sakit pernapasan. Dokter menyarankan agar keluarga dengan anak-anak menjauh dari pembangkit listrik untuk menghindari polusi yang berbahaya. 105 keluarga telah meninggalkan daerah tersebut karena polusi, dari total 250 yang tinggal di sana sebelum pembangkit listrik dibangun