PLTU Bengkulu berada di Desa Teluk Sepang, Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Proyek PLTU tersebut dikelola oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu, yang dimiliki oleh Bengkulu Power Co,. Ltd dan PT Inta Daya Perkasa. Memiliki lahan seluas 50 hektare, merupakan Lahan milik PT Pelindo II dan bagian dari program 35.000 MW.
Perjanjian jual beli listrik/Power Purchase Agreement (PPA) antara PT Tenaga Listrik Bengkulu selaku Perusahaan Pembangkit Swasta IPP) dan PT PLN dilakukan pada November 2015. Berdasarkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027, PLTU Bengkulu akan beroperasi secara komersial (COD) pada 2019. Akan tetapi, pada RUPTL 2021-2030, proyek tersebut disesuaikan dengan kebutuhan sistem
Pada kuartal kedua tahun 2015, Power Construction Corporation of China (PowerChina) milik negara China memenangkan proyek dalam penawaran kompetitif internasional dan mendapatkan perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan PLN pada November 2015. Pembangkit listrik senilai US$360 juta ini terikat kontrak model Build-Own-Operate-Transfer (BOOT) 25 tahun. Dimiliki oleh Power Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), perusahaan patungan antara PowerChina (70%) dan PT Intraco Penta (30%). Pada Oktober 2016, proyek tersebut mulai dibangun.
Berdasarkan surat PT. Intraco Penta. Tbk. No. 025/Inta-Leg/XI/15. Tanggal 27 November 2015. Perseroan bersama dengan Sinohydro Hong Kong (Holding) Limited (Group power Construction Corporation of China / PCCC), yang tergabung dalam konsorsium Sinohydro – Intraco Penta dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
PT. Tenaga Listrik Bengkulu berdiri dengan anggaran dasar perusahaan tanggal 12 November 2015, dibuat oleh Notaris Humberg Lie, SH, SE MKn, Notaris Jakarta. Memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Tenaga Listrik Bengkulu, No; AHU-2466209.AH.01.01 tahun 2015 dengan status penanaman modal asing (PMA).
Memperoleh izin Prinsip Penanaman Modal Asing yang diterbitkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia No : 2895/1/IP/PMA/2015 dengan nomor perusahaan 12338.2015.
Pada 2021, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, JT Pareke, menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar dikeluarkannya izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu cacat hukum. Hal ini dikarenakan pihak PLTU melanggar 2 peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW)