15 Maret 2022 Yayasan Auriga Nusantara melakukan kajian atau penelitian dalam mendorong perbaikan kebijakan untuk tata kelola energi, guna mencapai salah satu tujuan programatik, yakni #GoingRenewable. Program ini adalah upaya memberi masukan kepada pemerintah dan para pihak demi mendorong kedaulatan ekonomi dan energi.
Salah satu turunan aktivitas yang dilakukan adalah kajian terkait regulasi dibidang energi terbarukan dan potensi kerugian negara atas kebijakan yang membuka peluang korupsi. Kajian tersebut menganalisis hambatan-hambatan dari sisi regulasi dan kebijakan, guna mendapatkan perbaikan dalam mendorong peningkatan energi terbarukan dalam rencana penyediaan listrik nasional. Judul kajian adalah Corruption Impact Assessment (CIA) Energi Terbarukan di Bidang Ketenagalistrikan. Salah satu temuan yang penting untuk di highlight dalam studi regulasi ini antara lain kelemahan dari sisi transparansi dan akuntabilitas terkait penyusunan RUPTL.
Selain melihat dari sisi regulasi, ingin melihat pada tataran praktek dan implementasi. Atas dasar hal tersebut, bermaksud untuk berdiskusi jauh dengan topik-topik dibawah ini.
Adapun topik-topik yang dapat kita diskusikan antara lain:
Perkembangan skenario PJBL di pembangkit energi terbarukan
Efektivitas feed in tariff dalam mendorong investasi pembangkit energi terbarukan
Potensi Ratio Elektrifikasi melalui skema Off Grid dari pembangkit energi terbarukan
Potensi perubahan atau perbaikan RUKN dalam mengedepankan ET dan percepatan transisi dari energi fosil.