3 Desember 2021 Secara global, untuk mencapai komitmen Perjanjian Paris, harus menghentikan penggunaan pembangkit listrik batu bara (PLTU batu bara) pada tahun 2040. Dengan masa operasional pembangkit listrik batu bara rata-rata 25 tahun, artinya harus segera mempensiunkan PLTU batu bara yang telah berusia di atas 25 tahun dan menghentikan pembangunan PLTU batu bara baru.
Akan tetapi, sangat disayangkan dibalik tren lembaga keuangan global yang berlomba-lomba untuk keluar dari bisnis batu bara, BNI justru terus mendukung bisnis batu bara yang jelas - jelas sebagai penyumbang emisi terbesar dari sektor energi. Contohnya pada bulan Juli 2020, BNI ikut terlibat dalam pembiayaan PLTU Jawa 9 dan 10, yang berdasarkan pemodelan dampak kesehatan, akan menyebabkan lebih dari 4.700 kematian dini selama masa PLTU tersebut beroperasi. Pada April 2021, BNI juga terlibat dalam kredit sindikasi sebesar AS$400 juta untuk Adaro.
Selain itu, berdasarkan laporan keberlanjutan BNI tahun 2020, BNI baru menyalurkan kredit untuk energi terbarukan dan efisiensi energi sebesar Rp 3,7 triliun, artinya bila dibandingkan dengan kredit korporasi dan menengah BNI sebesar Rp 309,7 triliun dan Rp 67,2 triliun, pembiayan BNI ke energi terbarukan hanya sebesar 1% saja dari total pembiayaan segmen Corporate dan Commercial Banking.
Dari surat terbuka ini, kami mewakili 26 organisasi dan komunitas masyarakat sipil Indonesia meminta perhatian Bapak/Ibu terkait kebijakan Bank Mandiri dalam pembiayaan batu bara. Saat ini BNI tidak memiliki kebijakan untuk membatasi pembiayaan ke bisnis batu bara, baik tambang batu bara maupun pembangkit listrik batu bara.