Bersihkan Indonesia - JR UU Minerba

6 April 2022 Dalam persidangan JR UU Minerba ke IX kali ini, terlihat argumen saksi ahli yang diajukan pemerintah berkebalikan dengan fakta dan seolah membela kecacatan UU Minerba, serta malah menunjukkan berbagai kesalahan pemerintah. Pemerintah secara jelas meminggirkan perlindungan hak warga negara atas ancaman kerusakan lingkungan dan melakukan pembiaran terbentuknya 'penguasa-penguasa lokal'.

Sidang kali ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah sengaja tutup mata terhadap maraknya kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang memlindungi lingkungan hidup lewat Pasal 162 UU Minerba, yang menjadi pasal karet dan justru memberikan kepastian hukum pada korporasi perusak lingkungan untuk mempidanakan masyarakat.

Mari kawal terus JR UU Minerba! Jangan biarkan hukum negara kita terus dibajak oleh oligarki demi cuan mereka di sektor pertambangan dan industri energi kotor.